Hak dan Kewajiban antara Suami Istri

Assalamualaikum sahabat PandaiBelajar! Kali ini kami akan membahas tentang Hak dan Kewajiban antara Suami Istri dalam Berumah Tangga. Di dalam pembahasan kali ini terdapat beberapa bagian yang dijelaskan yaitu, Kewajiban Timbal Balik antara Suami dan Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, dan Kewajiban Istri terhadap Suami. Langsung saja menuju pembahasan di bawah ini! Semoga bermanfaat!

www.pandaibelajar.com

  
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA SUAMI ISTRI

Dengan telah dilaksanakannya atau berlangsungnya akad pernikahan, maka hal tersebut memberi konsekuensi adanya hak dan kewajiban terhadap suami istri, yang terdiri atas tiga hal, yaitu: kewajiban bersama secara timbal balik antara keduanya yaitu suami dan istri, kewajiban suami terhadap istri dan kewajiban istri terhadap suami. Berikut penjelasannya perihal tiga hak dan kewajiban suami istri.

1. Kewajiban Timbal Balik antara Suami dan Istri
  • Saling menikmati dan juga menghormati hubungan berupa fisik antara keduanya, termasuk hubungan seksual di antara mereka.
  • Timbulnya hubungan mahram di antara mereka berdua, sehingga istri diharamkan menikah dengan ayah suami dan seterusnya hingga garis keturunan ke atas, juga dengan anak dari suami dan seterusnya hingga garis keturunan ke bawah, walaupun setelah mereka bercerai. Demikian sebaliknya berlaku juga bagi suami.
  • Berlakunya hukum pewarisan antara keduanya.
  • Dihubungkannya nasab anak mereka dengan suami (dengan syarat kelahiran paling sedikit 6 bulan sejak berlangsungnya akad nikah dan dukhul/berhubungan suami isteri).
  • Berlangsungnya hubungan baik antara keduanya dengan berusaha melakukan pergaulan secara bijaksana, rukun, damai dan harmonis.
  • Menjaga penampilan lahiriah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kasih sayang di antara keduanya.
2. Kewajiban Suami terhadap Istri
  • Mahar. Memberikan mahar adalah wajib hukumnya bagi suami terhadap istrinya, maka mażhab Maliki memasukkan mahar ke dalam rukun nikah, sementara para fuqaha lain memasukkan mahar ke dalam syarat sah nikah itu sendiri, dengan alasan bahwa pembayaran mahar boleh ditangguhkan jika ada persetujuan.
  • Nafkah, Menafkahi adalah wajib hukunya, yaitu pemberian nafkah untuk istri demi memenuhi keperluan berupa makanan, pakaian, rumah yang termasuk dengan perabotnya, pembantu rumah tangga dan lain sebagainya, sesuai dengan kebutuhan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat sekitar pada umumnya.
  • Memimpin rumah tangga dengan baik.
  • Membimbing dan mendidik kepada istri dan anak-anaknya.
3. Kewajiban Istri terhadap Suami
  • Taat kepada suami. Istri yang setia kepada suaminya berarti dia telah mengimbangi kewajiban suaminya yang telah diberikan kepadanya. Ketaatan istri kepada suami hanya berlaku dalam hal kebaikan. Jika suami meminta istri untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Allah Swt., maka istri harus dengan tegas menolaknya, karena tidak ada ketaatan kepada manusia dalam kemaksiatan kepada Allah Swt..
  • Menjaga diri dan kehormatan keluarga sendiri. Menjaga kehormatan diri dan rumah tangga, adalah taat sepenuhnya kepada Allah Swt. dan juga suami, dan memelihara kehormatan diri sendiri bagi para istri jika seorang suami sedang tidak ada di rumah. Istri juga wajib menjaga harta dan kehormatan suaminya, karenanya istri tidak boleh keluar rumah tanpa seizin dari seorang suami.
  • Merawat dan mendidik anaknya dengan sebaik-baiknya. Walaupun hak dan kewajiban merawat dan mendidik anak itu merupakan hak dan kewajiban seorang suami, tetapi istri juga mempunyai peran berupa hak dan kewajiban yang sangat penting dalam merawat dan mendidik anak secara bersama-sama dengan sebaik-baiknya. Terlebih lagi seorang istri itu biasanya lebih dekat dengan anak-anaknya, karena dia lebih banyak tinggal di rumah bersama anak-anaknya. Maka, maju mundurnya pendidikan yang diperoleh anak banyak ditentukan oleh perhatian seorang ibu.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »