PERBANKAN DALAM EKONOMI ISLAM (Bank Islam atau Bank Syari'ah, Sistem Kerja Bank Syariah, dan Pengertian Perbankan)

Hallo sahabat PandaiBelajar! Assalamualaikum, pada kesepatan kali ini kami akan membahas tentang masalah Perbankan, namun masalah perbankan kali ini kita bahas berdasarkan pada Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam. Dalam pembahasan kali ini, terdapat beberapa subbagian yang dibahas yaitu, Pengertian Perbankan, Bank Konvensional, Bank Islami, Bank Syari'ah, Sistem Kerja Bank Syariah, Sistem Mudarabah, Musyarakah, Wadiah, Qardul Hasan, Murabahah. Langsung saja kita ke pembahasan di bawah ini!

www.pandaibelajar.com


PERBANKAN DALAM PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM

Pengertian Perbankan
  Bank merupakan sebuah lembaga yang berkecimpung dalam bidang keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat untuk disalurkan kembali dengan menggunakan suatu system berupa bunga. Dengan begitu, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu suatu golongan masyarakat yang membutuhkan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan berupa bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank. Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

A. Bank Konvensional
  Bank konvensional adalah bank yang  berfungsi utama untuk menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan hal tersebut berupa uang ataupun benda yang berharga, baik perorangan maupun sebuah badan usaha, untuk mengembangkan usahanya dengan menggunakan sebuah tata sistem bunga.

B. Bank Islam atau Bank Syari’ah
  Bank Islam atau bank syari’ah adalah suatu bank yang menjalankan operasinya menurut syariat yang berasal dari hukum Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank yang berlandaskan syariat Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari hal-hal yang berkaitan dengan suatu perbuatan riba, contohnya seperti berikut. 

  1. Muḍārabah, yaitu suatu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan suatu perjanjian sebelum terlaksana dengan cara bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase yang telah disesuaikan dalam perjanjian. Dalam sistem muḍārabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen suatu perusahaan yang berkaitan.
  2. Musyārakah, yaitu suatu kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing sama-sama memiliki saham di dalam usaha tersebut. Oleh karena hal itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara bersamaan juga.
  3. Wadi’ah, yaitu jasa yang dipergunakan untuk penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Sebuah amanah dari pihak nasabah berupa uang atau barang titipan yang telah disebutkan di atas akan dipelihara dan dijaga dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang dititipkan oleh seorang nasabah dan bank juga menjamin bisa mengembalikannya sewaktu waktu pemiliknya memerlukan dananya tersebut.
  4. Qarḍul hasān, yaitu suatu pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam suatu keadaan tertentu semisal ketika dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh temponya saja. Biasanya layanan seperti ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga hal tersebut menjadi wujud penghargaan dari bank kepada nasabah bank tersebut.
  5. Murābahah, yakni suatu istilah yang berasal dari dalam ilmu fiqih Islam yang menjabarkan atau menggambarkan suatu jenis penjualan di mana penjual tersebut akan sepakat dengan seorang pembeli untuk menyediakan suatu barang atua suatu produk, dengan ditambahkan beberapa jumlah keuntungan yang tertentu di atas biaya produksi yang dijalankan. Di dalam proses ini, penjual mengungkapkan biaya yang sebenarnya dan sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang hendak atau akan dapat diambilnya. Pembayaran tersebut dapat dilakukan pada saat penyerahan barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Dalam urusan ini, bank membelikan atau menyediakan barang yang diperlukan para pengusaha untuk dapat dijual lagi dan bank meminta tambahan harga atas harga yang ditentukan dalam hal pembeliannya. Akan tetapi, pihak bank harus secara jujur menginformasikan kepada nasabah tentang harga pembelian yang sebenar benarnya.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »