Larangan dan Anjuran dalam Menguburkan Jenazah

Hallo Assalamualaikum Sahabat! Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Larangan dan Anjuran dalam Menguburkan Jenazah dan masih banyak yang perlu kita perhatikan pada saat proses menguburkan jenzah. Mari simak penjelasan selengkapny dibawah ini! Selamat Membaca dan Semoga Bermanfaat!

www.pandaibelajar.com

MENGUBUR JENAZAH

Perihal mengubur jenazah ini ada beberapa penjelasan dan apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. 

  1. Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan, maka dari itu jenazah harulah sesegera mungkin untuk kebumikan, sesuai sabdanya yang artinya: dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad saw. bersabda: Segerakanlah menguburkan jenazah... (H.R. Bukhari Muslim). 
  2. Sebaiknya atau sangat dianjurkan bahwa prosesi penguburan jenazah dilaksanakan pada siang hari. Akan tetapi, mengubur mayat pada malam hari juga diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa atau mendesak seperti karena bau yang sangat menyengat dari jenazah tersebut meskipun sudah diberi wangi-wangian dan semacamnya, atau karena sesuatu faktor lain yang membuat jenazah tersebut harus disegerakan untuk dikuburkan. 
  3. Anjuran untuk meluaskan atau melapangkan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah sampai ke kuburnya lalu di kuburnya beliau duduk di tepi lubang kubur tersebut,\ dan bersabda, Luaskanlah pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma baginya di surga. (HR. Ahmad dan Abu Dawud). 
  4. Diperbolehkan untuk menguburkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur. Hal itu terlihat dilakukan pada zaman Rasulullah sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur. Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal al-Qur’ān. (HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir ra.). 
  5. Bacaan yang dibaca pada saat seseorang meletakan mayat atau jenazah di dalam kubur maka seharusnya membaca bacaan seperti yang dibaca oleh Rasulullah yang artinya : Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah. Dalam riwayat lain bacaannya yang berarti : Dengan nama Allah dan nama agama rasulullah dan atas nama sunnah Rasulullah. (HR. Lima ahli hadis, kecuali Nasai dan Ibnu Umar ra.).
  6. Larangan bagi setiap umat rasulullah untuk memperindah kuburan. Jabir ra. menerangkan, Rasulullah saw. melarang mengecat kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya. (HR. Muslim).
  7. Sebelum proses penguburan jenazah dilakukan, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin untuk menyelesaikan atas hutang-hutang si mayat jika ada, baik dari harta yang ditinggalkannya atau ditambah dari sumbangan keluarganya. Nabi Muhammad saw. bersabda: Diri orang mu’min itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Tuhan), karena hutangnya, sampai dibayar dahulu utangnya itu (oleh keluarganya). (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah ra.).
  8. Hadapkan jenazah yang dikebumikan ke arah kiblat. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »