Zat Adiktif : Narkotika dan Psikotropika

Hallo Assalamualaikum Sahabat PandaiBelajar! Kali ini kami akan membahas tentang Zat Adiktif. Pada penjelasan kali ini kami akan fokus pada Narkotika, Psikotropika, dan juga Zat Adiktif lainnya seperti NAPZA, Alkohol, Inhalasi. Baiklah, penjelasan selengkapnya di bawah ini, sebagai berikut. Selamat membaca! Semoga bermanfaat!

www.pandaibelajar.com


PENJELASAN

A. Narkotika

Narkotika adalah suatu bahan atau juga zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang, dalam hal ini yang terganggu akibat narkotika ini adalah pikiran, perasaan dan perilaku seseorang serta juga dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat berat secara fisik dan psikologi. Di dalam undang-undang yaitu pada UU RI No 35 / 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan pada seseorang yang memakainya. Narkotika sendiri dapat terbagi menjadi tiga golongan berbeda yaitu, sebagai berikut.
  1. Golongan I 
    Narkotika yang termasuk ke dalam narkotika golongan I ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan contohnya dalam dunia medis dan tidak digunakan dalam terapi. Narkotika golongan I ini mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan berat si pemakai. Contohdari narkotika golongan I adalah Heroin, Kokain,  dan Ganja.
  2. Golongan II
    Narkotika jenis ini atau golognan II ini adalah narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir atau jalan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan dapat pula diunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan tertentu serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan berat bagi seorang pemakai narkotika golongan ini. Contoh dari narkotika yang termasuk ke dalam golongan II ini adalah Morfin dan Petidin.
  3. Golongan III
    Narkotika golongan III ini adalah narkotika yang tergolong ke dalam narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dapat pula digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan kecil pada pemakainya. Contoh narkotika yang termasuk ke dalam narkotika golongan III ini salah satunya adalah Codein.
B. Psikotropika 

Terdapat pada Undang-undang negara kita ini tepatnya pada UU RI No.35/2009, menjelaskan tentang psikotropika ini adalah suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang bukan termasuk narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku seseorang. Psikotropika ini terbagi menjadi empat golongan, penjelasannya sebagai berikut. 
  1. Golongan I 
    Psikotropika yang termasuk ke dalam psikotropika golongan I ini adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan sangat berat. Contoh dari psikotropika golongan I ini adalah Ekstasi.
  2. Golongan II
    Psikotropika yang termasuk golongan II ini adalah psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan dapat pula digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan berat pula. Contoh psikotropika golongan II ini adalah Amphetamine.
  3. Golongan III
    Psikotropika golongan II ini merupakan jenis psikotropika yang berkhasiat dalam pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan juga dapat dihgunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan pada pemakainya. Contoh psikotropika golongan II adalah Phenobarbital.
  4. Golongan IV
    Psikotropika golongan keempat ini adalah psikotrpika yang dapat berkhasiat dalam pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan juga dapat digunkan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohdari psikotropika jenis ini adalah Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).
C. Zat Adiktif Lainnya

1. Semua jenis minuman beralkohol yang mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan pada susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat atau zat itu dalam tubuh manusia. Ada tiga golongan minuman beralkohol yaitu, sebagai berikut.
  • Golongan A dengan kadar etanol 1 – 5 % (Bir).
  • Golongan B dengan kadar etanol 5 – 20 % (Berbagai minuman anggur)
  • Golongan C dengan kadar etanol 20 – 45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker).
2. Inhalasi atau juga gas yang dihirup dan solven merupakan zat pelarut yang mudah menguap berupa gabungan senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Inhalasi ini sangat sering disalahgunakan oleh pamakainya, contohnya adalah Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, dan Bensin.

3. Tembakau. Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA. Berdasarkan dariefeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari penggunaan NAPZA dapat tergolong menjadi tiga golongan yaitu, sebagai berikut. 
  • Golongan Depressan (Downer) 
    Golongan ini merupakan jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktivitas fungsional dari tubuh manuia pemakai. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur dan sampai bisa tak sadarkan diri. Contoh dari NAPZA Golongan ini adalah Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas).
  • Golongan Stimulan (Upper)
    Golongan ini merupakan jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja dari tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan sangat  bersemangat. Contoh dari golongan stimulan ini adalah Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
  • Golongan Halusinogen
    Golongan halusinogen ini adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu pada pemakainya. Contoh dari golongan halusinogen ini salah satunya adalah Kanabis (ganja).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »