PERAWATAN JENAZAH : Memandikan dan Mengafani Jenazah

Hallo, Assalamualaikum Sahabat PandaiBelajar! Dalam kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Perawatan Jenazah. Di dalam pembahasan kali ini terdapat beberapa bagian yang akan dibahas yaitu, Perawatan Terahadap Jenazah, Memandikan Jenazah (Syarat Wajib Memandikan Jenazah, Yang Berhak Memandikan Jenazah), Tata Cara Memandikan Jenazah, Mengafani Jenazah. Langsung saja kita simak dengan seksama pembahasan di bawah ini!

www.pandaibelajar.com


PERWATAN JENAZAH 

Apabila seseorang dikatakan telah pasti meninggal dunia atau juga wafat baik dalam keadaan apapun, ada beberapa hal yang harus benar-benar disegerakan dalam pengurusan jenazah yang meninggal tersebut oleh keluarganya yaitu, memandikan jenazah tersebut, mengafani jenazah tersebut, menyalati dan menguburkannya secara baik dan benar. Akan tetapi, sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap kondisi jenazah tersebut yaitu, sebagai berikut.
  1. Pejamkanlah matanya dan mohonkanlah ampunan untuknya kepada Allah Swt. atas segala dosa yang telah diperbuatnya.
  2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan terhadapnya dan agar tidak kelihatan auratnya.
  3. Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang-binatang.
  4. Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak ada larangan untuk mencium si mayat. 
A. Memandikan Jenazah

 1. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
  • Jenazah tersebut beragama Islam. Apapun alirannya, suku, budaya, ras, mazhab, dan profesinya.
  • Tubuhnya ada walaupun hanya sedikit.
  • Bukan mati syahid atau mati dalam peperangan dalam membela agama islam.
 2. Yang berhak memandikan jenazah

  • Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki pula yang semahram. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
  • Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
  • Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya pada saat itu ada semua di tempat atau di rumah duka, maka suamilah yang lebih berhak untuk memandikan istrinya sendiri.
  • Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya pada saat itu ada di tempat atau rumah duka semua, maka seorang istrilah yang lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Jika yang meninggal adalah mayat anak laki-laki yang masih kecil, perempuan boleh memandikannya. Begitu juga jika mayat atau jenazahnya yaitu anak perempuan masih kecil, maka laki-laki juga boleh memandikannya. 

Berikut ini tata cara memandikan jenazah. 
  • Dimandikan di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
  • Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.
  • Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
  • Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu yang cukup kuat untuk menopang, lantas disapu perutnya sambil ditekan dengan cara perlahan-lahan agar semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan kirinya, dalam hal ini dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar saat memandikan tidak terganggu oleh bau kotoran si mayat.
  • Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi si mayat.
  • Membersihkan semua kotoran dan najis.
  • Mewudhukan, setelah itu membasuh seluruh badannya.
  • Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali.
Air untuk memandikan mayat sebaiknya menggunakan air dingin. Kecuali saat udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air yang hangat. 

B. Mengafani Jenazah 

Pembelian kain kafan diambil dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang berhak membelikan kain kafan. Jika yang mengurus jenazah atau mayat semasa hidupnya tidak mampu untuk memenuhi hal tersebut, maka boleh diambil dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya dengan cara yang sah. Apabila tidak ada seperti hal tersebut sama sekali, wajib hukumnya bagi orang muslim yang mampu untuk membiayai segala sesuatu yang diperlukan jenazah. 

Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan kain basahan. Abu Salamah ra. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah ra. Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.? Tiga lapis kain putih, jawab Aisyah. (HR. Muslim).

Cara membungkusnya adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri. Mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan. Apabila kalian mengafani mayat saudara kalian, kafanilah sebaik-baiknya. (HR. Muslim dari Jabir Abdullah ra.)A


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »