PKN :Kehidupan Bernegara dalam Konsep NKRI

Kehidupan Bernegara dalam Konsep NKRI

Hai sahabat pandaibelajar! kali ini admin akan sedikit membahas mengenai pelajaran yang kan menambah pengetahuan kita mengenai kewarganegaran yaitu pelajaran PKN atau pendidikan kewarganegaraan. Materi yang kan diberikan kali ini adalah Kehidupan Bernegara dalam Konsep NKRI. Cakupan yang kan dibahas kali ini diantaranya Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Negara secara Universal dan perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Federal.

www.pandaibelajar.com

NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang dibentuk dan dibuat berdasarkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dengan tujuan untuk melindungi seluruh bangsa dan tanah air Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia.


Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Negara secara Universal

Kata “ Negara “ berasal dari bahasa sansekerta “ Nagari atau Negara “ yang memiliki arti kota. Negara secara umum memiliki arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit Negara disamakan dengan lembaga tertinggi dalam kehidupan social yang memimpin, mengkoordinasi dan mengatur masyarakat agar dapat hidup wajar dan terus berkembang, sedangkan Negara dalam arti luas ialah kesatuan sosial yang diatur secara institusional dan melampaui masyarakat – masyarakat terbatas untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Banyak ahli yang mengungkapkan mengenai pengertian dari Negara, setiap ahli pun memiliki pengertian menurut titik pandangnya masing – masing. Dari berbagai macam pengertian tersebut kita dapat mengelompokannya menjadi pengertian Negara yang ditinjau dari :

  • Organisasi kekuasaan
  • Organisasi politik
  • Organisasi kesusilaan dan integeritas antara pemerintahan dan rakyatnya


Tujuan Negara

 Merumuskan dan membuat tujuan suatu Negara itu sangat penting untuk dilakukan sebagai pedoman dalam bernegara diantaranya :

  • Menyusun Negara dan mengendalikan perlengkapan Negara
  • Mengatur kehidupan rakyat
  • Mengarah segala aktivitas-aktivitas di Negara


Setiap Negara memiliki tujuannya masing-masing yang ingin dicapai berdasarkan undang-undang yang menjadi pedomannya. Tujuan Negara sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis, tata nilai social, pengaruh politik dari penguasa Negara serta sejarah pembentuk Negara tersebut. Pada dasarnya Negara memiliki tujuan sebagai berikut :

  • Menyelenggarakan ketertiban umum
  • Memiliki kesejahteraan umum
  • Memperluas kekuasaan semata


Berikut beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan Negara :

  • Roger H Soltau, tujuan Negara merupakan salah satu usaha agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
  • Montesquieu, tujuan Negara ialah untuk melindungi diri manusia hingga dapat tercipta kehidupan yang tentram, aman dan bahagia.
  • Plato, tujuan Negara ialah untuk memajukan kesusilaan manusia
  • John Locke, tujuan Negara adalah untuk menjamin suasana hukum individu secara alamiah
  • Aristoteles : tujuan Negara ialah untuk menjamin kebaikan hidup warga atau rakyat Negara
  • Harold J Laski, tujuan Negara ialah guna menciptakan keadaan dan kondisi agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maksimal


Fungsi Negara

Terlepas dari ideologi yang dianut oleh setiap Negara secara umum setiap Negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimal yang harus ada dalam sebuah Negara. Fungsi tersebut meliputi :

  • Melaksanakan ketertiban umum untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya bentrok antar masyarakat, maka dengan begitu setiap Negara harus melaksanakan penertiban umum. Dalam fungsi ini Negara dapat dikatakan atau difungsikan sebagai stabilisator.
  • Berusaha untuk menyejahterakan dan memakmurkan rakyatnya.
  • Pertahanan, Fungsi ini harus dimiliki oleh sebuh Negara untuk dijadikan sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya serangan yang dapat mengancam keselamatan dan keberlangsungan hidup bangsa serta untuk menjamin teggaknya kedaulatan Negara. Untuk itu sebuh Negara harus memiliki pertahanan yang kuat dan alat pertahanan yang mumpuni.
  • Penegakan keadilan yang dilakukan oleh lembaga peradilan Negara


Perbedaan Negara kesatuan dan Negara federal

  1. Negara kesatuan adalah Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara, dengan kata lain hanya ada satu Negara tanpa menggabungkan beberapa Negara atau melakukan perluasan Negara. Dalam hal ini Negara kesatuan hanya memiliki satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintah. Pemerintah ini lah yang kemudian memiliki tingkatan paling tnggi dalam memutuskan sesuatu di dalam sebua Negara tersebut.
  2. Negara federal merupakan Negara yang disusun dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri kemudian mengatakan ikatan kerja sama yang efektif, namun Negara – Negara tersebut masing – masing memiliki kewenangan yang dapat diurus sendiri – sendiri

Dalam Negara federal terdapat dua macam pemerintahan yakni :

  1. Pemerintah federal, pemerintahan gabungan atau pemerintahan ikatan atau bisa kita sebut dengan pemerintah pusatnya.
  2. Pemerintah Negara bagian, pemerintah yang dibuat oleh masing – masing Negara


Negara akan dianggap ketika ia telah memenuhi ketiga unsur yakni pemerintahan yang berdaulat, bangsa dan wilayah.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »