Showing posts with label Agama. Show all posts
Showing posts with label Agama. Show all posts

PERIODESASI HARI AKHIR SETELAH KIAMAT KUBRO (Menurut dalil Al-qur’an dan Hadist)

Assalamualaikum Sahabat! Kali ini kami akan membahas tentang Periodisasi Hari Akhir. Dalam pembahasan kali ini kami memaparkan beberapa penjelasan berupa tahapan berurutan yaitu, Periodisasi Hari Akhir, tahapannya yaitu, Yaummul Ba'ats, Yaummul Hasyr, Buku Catatan, Yaummul Hisab dan Mizan, As-Sirat, Yaummul Jaza, Balasan Perbuatan Baik dengan Surga, Balasan Perbuatan Buruk dengan Neraka. Langsung saja menuju ke pembahasan! Selamat Membaca! 

www.pandaibelajar.com


PERIODESASI HARI AKHIR SETELAH KIAMAT KUBRO 

1. Yaummul Ba’ats

Setelah berlangsungnya kiamat kubro atau kiamat besar yaitu berupa kehancuran alam semesta dan musnahnya alam semesta termasuk juga manusia yang ada di dalamnya, lalu selanjutnya terjadilah  hari kebangkitan atau yang disebut dengan Yaummul Ba’ats. Hari kebangkitan ini adalah suatu proses dibangkitkannya seluruh makhluk hidup dari alam kubur. Firman Allah Swt.:

Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepada mereka apa saja yang mereka telah kerjakan, dan Allah mengumpukan semua amal perbuatan mereka padahal mereka sudah melupakannya dan Allah menyaksikan atas segala sesuatu. (Q.S. al-Muj±dalah/58:6).

2. Yaummul Hasyr

Yaumul Hasyr adalah hari berkumpulnya seluruh manusia setelah dibangkitkan dari kuburnya masing-masing. Kemudian semua manusia tak terkecuali digiring ke tempat yang luas yaitu disebut dengan  Padang Mahsyar atau tempat berkumpul. Firman Allah Swt.:

Dan (ingatlah) akan hari (yang ketika itu) Kami perjalankan gunung-gunung dan kamu akan dapat melihat bumi itu datar dan Kami kumpulkan seluruh manusia, dan tidak Kami tinggalkan seorang pun dari mereka. (Q.S. al-Kahfi/18:47).

3. Buku Catatan 

Setiap manusia di alam atau padang mahsyar mempunyai buku catatan atau sebuah kitab perjalanan hidup masing-masing yang sudah dicatat Malaikat Raqīb dan ‘Atīd. Kitab catatan ini berisi semua perbuatan dan perkataan manusia semasa kita hidup di dunia. Firman Allah Swt.:

Dan diletakkan kitab, lalu akan kamu lihat rang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang tertulis di dalamnya dan mereka berkata Wahai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak melupakan yang kecil dan tidak pula yang besar, melainkan ia mencatat semuanya. Mereka memperoleh di hadapan mereka apa-apa yang telah mereka kerjakan. Dan Tuhanmu tidak akan menganiaya seseorang pun. (Q.S. al-Kahfi/18:49).

4. Yaummul Hisab dan Mizan

Yaumul Hisab adalah hari di mana ketika Allah Swt. memperlihatkan semua amalan di akhirat untuk dihisab. Segala dosa besar dan kecil dihitung dengan seksama dan teliti dan juga tidak ada sedikitpun yang terlewatkan. Ketika amalan mereka dihitung, anggota tubuh mereka ikut menjadi saksi. Firman Allah Swt.:

Pada hari itu lidah, tangan, dan kaki masing-masing menjadi saksi atas perbuatan yang telah mereka kerjakan. (Q.S. an-Nμr/24:24).

Tahapan selanjutnya setelah hisab selesai adalah Mizan. Mizan adalah timbangan yang adil berisi kebajikan dan juga kejahatan yang telah diperbuat setiap manusia semasa hidupnya di dunia. Setiap orang ditimbang amalnya dengan seadil-adilnya dan sangat teliti. Firman Allah Swt.:

Dan Kami letakkan timbangan yang tepat (adil) pada hari kiamat dan tidak seorang pun dirugikan walau sedikit. Dan jika amalan itu hanya seberat zarrah pasti kami berikan (pahalanya). Dan cukuplah kami saja yang memperhitungkannya. (Q.S. al-Anbiy±’/21:47). 

5. As-sirat 

As-sirāt adalah jembatan yang terbentang di atas neraka menuju surga. Mudah atau sulitnya melewati A¡-sirāt itu tergantung kepada amalan setiap manusia di dunia. Rasulullah saw. bersabda:

Terbentanglah jembatan (As-sirāt) itu di antara dua tepi Neraka Jahanam. (H.R. Muslim).

6. Yaummul Jaza 

Yaumul Jaza’ yaitu suatu hari  di mana ketika semua manusia akan menerima balasan Allah Swt. (Jaza’). Balasan yang diterima seseorang sesuai dengan amalnya selama ia hidup di dunia. Firman Allah:

Pada hari itu tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang telah diusahakannya. Tidak seorang pun dirugikan pada hari tersebut. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya. (Q.S al-Mukmin/40:17).

7. Balasan Perbuatan Baik dengan Surga 

Setelah seluruh manusia dihisab dan melalui timbangan, mereka diberikan balasan yang sesuai dengan amal perbuatannya. Pada saat itu terbagilah manusia menjadi dua golongan. Adapun bagi mukmin yang bertakwa kepada Allah Swt. pasti akan menerima balasan yang setara,yaitu berupa surga. Surga disediakan Allah Swt. sebagai karunia kepada hamba-Nya.  

8. Balasan Perbuatan Buruk dengan Neraka
 
Adapun orang yang selama hidup di dunia lebih banyak mengerjakan perbuatan jahat, maksiat, tercela, dan kafir terhadap Allah Swt. kufur kepada ajaran dan nikmat Allah Swt., maka akan menerima balasan yang jahat pula.

Sebagian kegetiran dan kerasnya siksaan neraka, digambarkan melalui firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Gāsyiyah/88:4-7:

Memasuki api yang sangat panas (neraka), diberi minuman dengan air dari sumber yang sangat panas. Mereka tidak memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.



Larangan dan Anjuran dalam Menguburkan Jenazah

Hallo Assalamualaikum Sahabat! Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Larangan dan Anjuran dalam Menguburkan Jenazah dan masih banyak yang perlu kita perhatikan pada saat proses menguburkan jenzah. Mari simak penjelasan selengkapny dibawah ini! Selamat Membaca dan Semoga Bermanfaat!

www.pandaibelajar.com

MENGUBUR JENAZAH

Perihal mengubur jenazah ini ada beberapa penjelasan dan apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. 

  1. Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan, maka dari itu jenazah harulah sesegera mungkin untuk kebumikan, sesuai sabdanya yang artinya: dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad saw. bersabda: Segerakanlah menguburkan jenazah... (H.R. Bukhari Muslim). 
  2. Sebaiknya atau sangat dianjurkan bahwa prosesi penguburan jenazah dilaksanakan pada siang hari. Akan tetapi, mengubur mayat pada malam hari juga diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa atau mendesak seperti karena bau yang sangat menyengat dari jenazah tersebut meskipun sudah diberi wangi-wangian dan semacamnya, atau karena sesuatu faktor lain yang membuat jenazah tersebut harus disegerakan untuk dikuburkan. 
  3. Anjuran untuk meluaskan atau melapangkan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah sampai ke kuburnya lalu di kuburnya beliau duduk di tepi lubang kubur tersebut,\ dan bersabda, Luaskanlah pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma baginya di surga. (HR. Ahmad dan Abu Dawud). 
  4. Diperbolehkan untuk menguburkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur. Hal itu terlihat dilakukan pada zaman Rasulullah sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur. Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal al-Qur’ān. (HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir ra.). 
  5. Bacaan yang dibaca pada saat seseorang meletakan mayat atau jenazah di dalam kubur maka seharusnya membaca bacaan seperti yang dibaca oleh Rasulullah yang artinya : Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah. Dalam riwayat lain bacaannya yang berarti : Dengan nama Allah dan nama agama rasulullah dan atas nama sunnah Rasulullah. (HR. Lima ahli hadis, kecuali Nasai dan Ibnu Umar ra.).
  6. Larangan bagi setiap umat rasulullah untuk memperindah kuburan. Jabir ra. menerangkan, Rasulullah saw. melarang mengecat kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya. (HR. Muslim).
  7. Sebelum proses penguburan jenazah dilakukan, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin untuk menyelesaikan atas hutang-hutang si mayat jika ada, baik dari harta yang ditinggalkannya atau ditambah dari sumbangan keluarganya. Nabi Muhammad saw. bersabda: Diri orang mu’min itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Tuhan), karena hutangnya, sampai dibayar dahulu utangnya itu (oleh keluarganya). (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah ra.).
  8. Hadapkan jenazah yang dikebumikan ke arah kiblat. 

Taziyyah dan Ziarah Kubur

Assalamualaikum Sahabat! Pada kesempatan yang baik kali ini kami akan membahas tentang Ta'ziyyah atau Melayat dan juga Ziarah Kubur. Dalam pembahasan kali ini seperti biasa kami membahas beberapa subbagian yaitu, Ta'ziyyah atau Melayat dan Ziarah Kubur, Adab Bertaziyyah, Adab Ziarah Kubur, dan Hikmah Ziarah Kubur. Dari pada berlama-lama mending kita langsung saja ke pebahasan di bawah ini, Semoga bermanfaat Sahabat! dan Selamat Membaca!

www.pandaibelajar.com


TA'ZIYYAH DAN ZIARAH KUBUR

A. Ta'ziyyah atau Melayat

Ta’ziyyah atau disebut juga dengan melayat adalah mengunjungi orang yang sedang tertimpa musibah berupa musibah kematian salah seorang dari anggota keluarganya dan tujuan berta'ziyyah ini adalah dalam rangka menghibur atau memberi semangat kepada keluarga yang ditinggalkan. Para mu’azziy³n atau jika dibahasa Indonesiakan artinya orang laki-laki yang ber-ta’ziyyah atau mu’azziyāt dalam bahasa Indonesia artinya orang perempuan yang ber-ta’ziyyah hendaknya bahkan merupakan sebuah keharusan untuk memberikan dorongan berupa kekuatan mental atau menasihati agar orang yang tertimpa musibah tetap sabar dan tabah menghadapi semua musibah yang berupa cobaan ini. Umayah ra. mengatakan bahwa anak perempuan dari Rasulullah saw. menyuruh seseorang untuk memanggil dan memberi tahu beliau bahwa anaknya dalam keadaan sekarat atau hampir mati. Lalu, beliau bersabda, Kembalilah engkau kepadanya. Katakan bahwa segala yang diambil dan yang diberikan, bahkan apa pun yang ada di hadapan kita kepunyaan Allah. Dialah yang menentukan ajalnya, maka suruhlah ia sabar dan tunduk kepada perintah. (HR. Bukhari Muslim).

Adab atau etika orang yang ber-ta’ziyyah antara lain sebagai berikut.

  1. Menyampaikan doa untuk kebaikan dan ampunan terhadap orang yang meninggal serta kesabaran bagi orang yang ditinggalkan oleh almarhum atau almarhumah.
  2. Hindarilah pembicaraan yang menambah sedih keluarga yang ditimpa musibah tersebut.
  3. Hindarilah canda-tawa apalagi sampai terbahak-bahak.
  4. Usahakan turut serta dalam menyalati mayat dan turut mengantarkan ke pemakaman sampai selesai penguburan.
  5. Membuatkan makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah.


Demikianlah perintah dari Rasulullah saw. kepada keluarganya sewaktu keluarga Ja’far ditimpa kematian (HR. Lima Ahli Hadis kecuali Nasai). 

B. Ziarah Kubur

Ziarah dalam bahasa Indonesia artinya berkunjung, sedangkan kubur artinya kuburan. Ziarah kubur berarti kunjuangan seseorang ke pemakaman atau berkunjung ke kuburan. Awalnya Rasulullah saw. melarang umat Islam untuk berziarah ke pemakaman atau pekuburan karena dikhawatirkan akan melakukan sesuatu hal yang tidak baik dalam ziarah tersebut, misalnya menangis berlebihan di atas kuburan, bersedih, meratapi, bahkan yang lebih bahaya lagi adalah mengultuskan mayat yang ada di kuburan. Akan tetapi, karena pertimbangan tentang mengingat mati itu penting, dan di antara mengingat mati adalah ziarah kubur tersebut, maka Rasulullah saw. menganjurkan berziarah dengan tujuan untuk mengingat mati. Rasulullah saw. bersabda yang artinya: 

Dari Abdullah bin Buraidah berkata, Rasulullah saw. bersabda: Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian ke kubur. (HR. Nasā’i).

Di antara hikmah dari ziarah kubur ini yaitu sebagai berikut.
  1. Mengingat kematian.
  2. Dapat bersikap zuhud atau artinya adalah menjauhkan diri dari sifat keduniawian.
  3. Mendorong agar selalu ingin berbuat baik sebagai bekal kelak di alam kubur dan hari akhir.
  4. Mendoakan si mayat yang muslim agar diampuni dosanya dan diberi kesejahteraan di akhirat.

Apabila kita mau berziarah kubur, sebaiknya perhatikan adab atau etika berziarah kubur, adabnya yaitu sebagai berikut.
  1. Ketika mau berziarah, niatkan dengan ikhlas karena Allah Swt., tunduk hati dan merasa diawasi oleh Allah Swt.
  2. Sesampai di pintu kuburan, ucapkan salam sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw.yang artinya: Keselamatan semoga tetap bagimu wahai ahli kubur dan Insya Allah kami akan bertemu dengan kamu semua. (HR. Tarmidy). 
  3. Tidak banyak bicara mengenai urusan duniawi di atas kuburan.
  4. Berdoa untuk ampunan dan kesejahteraan si mayat di alam barzah dan akhirat kelak.
  5. Diusahakan tidak berjalan melangkahi kuburan atau menduduki nisan atau tanda kuburan.

PERAWATAN JENAZAH : Memandikan dan Mengafani Jenazah

Hallo, Assalamualaikum Sahabat PandaiBelajar! Dalam kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Perawatan Jenazah. Di dalam pembahasan kali ini terdapat beberapa bagian yang akan dibahas yaitu, Perawatan Terahadap Jenazah, Memandikan Jenazah (Syarat Wajib Memandikan Jenazah, Yang Berhak Memandikan Jenazah), Tata Cara Memandikan Jenazah, Mengafani Jenazah. Langsung saja kita simak dengan seksama pembahasan di bawah ini!

www.pandaibelajar.com


PERWATAN JENAZAH 

Apabila seseorang dikatakan telah pasti meninggal dunia atau juga wafat baik dalam keadaan apapun, ada beberapa hal yang harus benar-benar disegerakan dalam pengurusan jenazah yang meninggal tersebut oleh keluarganya yaitu, memandikan jenazah tersebut, mengafani jenazah tersebut, menyalati dan menguburkannya secara baik dan benar. Akan tetapi, sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap kondisi jenazah tersebut yaitu, sebagai berikut.
  1. Pejamkanlah matanya dan mohonkanlah ampunan untuknya kepada Allah Swt. atas segala dosa yang telah diperbuatnya.
  2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan terhadapnya dan agar tidak kelihatan auratnya.
  3. Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang-binatang.
  4. Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak ada larangan untuk mencium si mayat. 
A. Memandikan Jenazah

 1. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
  • Jenazah tersebut beragama Islam. Apapun alirannya, suku, budaya, ras, mazhab, dan profesinya.
  • Tubuhnya ada walaupun hanya sedikit.
  • Bukan mati syahid atau mati dalam peperangan dalam membela agama islam.
 2. Yang berhak memandikan jenazah

  • Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki pula yang semahram. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
  • Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
  • Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya pada saat itu ada semua di tempat atau di rumah duka, maka suamilah yang lebih berhak untuk memandikan istrinya sendiri.
  • Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya pada saat itu ada di tempat atau rumah duka semua, maka seorang istrilah yang lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Jika yang meninggal adalah mayat anak laki-laki yang masih kecil, perempuan boleh memandikannya. Begitu juga jika mayat atau jenazahnya yaitu anak perempuan masih kecil, maka laki-laki juga boleh memandikannya. 

Berikut ini tata cara memandikan jenazah. 
  • Dimandikan di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
  • Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.
  • Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
  • Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu yang cukup kuat untuk menopang, lantas disapu perutnya sambil ditekan dengan cara perlahan-lahan agar semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan kirinya, dalam hal ini dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar saat memandikan tidak terganggu oleh bau kotoran si mayat.
  • Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi si mayat.
  • Membersihkan semua kotoran dan najis.
  • Mewudhukan, setelah itu membasuh seluruh badannya.
  • Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali.
Air untuk memandikan mayat sebaiknya menggunakan air dingin. Kecuali saat udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air yang hangat. 

B. Mengafani Jenazah 

Pembelian kain kafan diambil dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang berhak membelikan kain kafan. Jika yang mengurus jenazah atau mayat semasa hidupnya tidak mampu untuk memenuhi hal tersebut, maka boleh diambil dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya dengan cara yang sah. Apabila tidak ada seperti hal tersebut sama sekali, wajib hukumnya bagi orang muslim yang mampu untuk membiayai segala sesuatu yang diperlukan jenazah. 

Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan kain basahan. Abu Salamah ra. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah ra. Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.? Tiga lapis kain putih, jawab Aisyah. (HR. Muslim).

Cara membungkusnya adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri. Mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan. Apabila kalian mengafani mayat saudara kalian, kafanilah sebaik-baiknya. (HR. Muslim dari Jabir Abdullah ra.)A


Hak dan Kewajiban antara Suami Istri

Assalamualaikum sahabat PandaiBelajar! Kali ini kami akan membahas tentang Hak dan Kewajiban antara Suami Istri dalam Berumah Tangga. Di dalam pembahasan kali ini terdapat beberapa bagian yang dijelaskan yaitu, Kewajiban Timbal Balik antara Suami dan Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, dan Kewajiban Istri terhadap Suami. Langsung saja menuju pembahasan di bawah ini! Semoga bermanfaat!

www.pandaibelajar.com

  
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA SUAMI ISTRI

Dengan telah dilaksanakannya atau berlangsungnya akad pernikahan, maka hal tersebut memberi konsekuensi adanya hak dan kewajiban terhadap suami istri, yang terdiri atas tiga hal, yaitu: kewajiban bersama secara timbal balik antara keduanya yaitu suami dan istri, kewajiban suami terhadap istri dan kewajiban istri terhadap suami. Berikut penjelasannya perihal tiga hak dan kewajiban suami istri.

1. Kewajiban Timbal Balik antara Suami dan Istri
  • Saling menikmati dan juga menghormati hubungan berupa fisik antara keduanya, termasuk hubungan seksual di antara mereka.
  • Timbulnya hubungan mahram di antara mereka berdua, sehingga istri diharamkan menikah dengan ayah suami dan seterusnya hingga garis keturunan ke atas, juga dengan anak dari suami dan seterusnya hingga garis keturunan ke bawah, walaupun setelah mereka bercerai. Demikian sebaliknya berlaku juga bagi suami.
  • Berlakunya hukum pewarisan antara keduanya.
  • Dihubungkannya nasab anak mereka dengan suami (dengan syarat kelahiran paling sedikit 6 bulan sejak berlangsungnya akad nikah dan dukhul/berhubungan suami isteri).
  • Berlangsungnya hubungan baik antara keduanya dengan berusaha melakukan pergaulan secara bijaksana, rukun, damai dan harmonis.
  • Menjaga penampilan lahiriah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kasih sayang di antara keduanya.
2. Kewajiban Suami terhadap Istri
  • Mahar. Memberikan mahar adalah wajib hukumnya bagi suami terhadap istrinya, maka mażhab Maliki memasukkan mahar ke dalam rukun nikah, sementara para fuqaha lain memasukkan mahar ke dalam syarat sah nikah itu sendiri, dengan alasan bahwa pembayaran mahar boleh ditangguhkan jika ada persetujuan.
  • Nafkah, Menafkahi adalah wajib hukunya, yaitu pemberian nafkah untuk istri demi memenuhi keperluan berupa makanan, pakaian, rumah yang termasuk dengan perabotnya, pembantu rumah tangga dan lain sebagainya, sesuai dengan kebutuhan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat sekitar pada umumnya.
  • Memimpin rumah tangga dengan baik.
  • Membimbing dan mendidik kepada istri dan anak-anaknya.
3. Kewajiban Istri terhadap Suami
  • Taat kepada suami. Istri yang setia kepada suaminya berarti dia telah mengimbangi kewajiban suaminya yang telah diberikan kepadanya. Ketaatan istri kepada suami hanya berlaku dalam hal kebaikan. Jika suami meminta istri untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Allah Swt., maka istri harus dengan tegas menolaknya, karena tidak ada ketaatan kepada manusia dalam kemaksiatan kepada Allah Swt..
  • Menjaga diri dan kehormatan keluarga sendiri. Menjaga kehormatan diri dan rumah tangga, adalah taat sepenuhnya kepada Allah Swt. dan juga suami, dan memelihara kehormatan diri sendiri bagi para istri jika seorang suami sedang tidak ada di rumah. Istri juga wajib menjaga harta dan kehormatan suaminya, karenanya istri tidak boleh keluar rumah tanpa seizin dari seorang suami.
  • Merawat dan mendidik anaknya dengan sebaik-baiknya. Walaupun hak dan kewajiban merawat dan mendidik anak itu merupakan hak dan kewajiban seorang suami, tetapi istri juga mempunyai peran berupa hak dan kewajiban yang sangat penting dalam merawat dan mendidik anak secara bersama-sama dengan sebaik-baiknya. Terlebih lagi seorang istri itu biasanya lebih dekat dengan anak-anaknya, karena dia lebih banyak tinggal di rumah bersama anak-anaknya. Maka, maju mundurnya pendidikan yang diperoleh anak banyak ditentukan oleh perhatian seorang ibu.

Sejarah Islam : Masa Kejayaan Islam dan Tokoh Cendikiawan Muslim

Assalamualaikum sahabat PandaiBelajar! Dalam kesempatan kali ini kami selaku admin akan memberikan pembahasan tentang Periodesasi sejarah Islam dan Masa Kejayaan Islam. Pembahasan ini terdapat beberapa bagian yang dibahas yaitu, Periodesasi Sejarah Islam (Periode Klasik, Periode Pertengahan, Periode Modern), dan Masa Kejayaan Islam (Kerajaan Umayyah dan Kerajaan Abbasyiah),  dan Tokoh-tokoh Cendikiawan Muslim. Langsung saja mari kita baca dengan seksama pembahasan di bawah ini!

www.pandaibelajar.com


A. Periodesasi Sejarah Islam

Menurut pendapat dari Harun Nasution dalam buku Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya membagi sejarah Islam ke dalam tiga periode besar yang berbeda yaitu sebagai berikut.

  1. Periode Klasik (650‒1250) Periode Klasik merupakan periode kejayaan Islam yang dibagi ke dalam dua fase, yaitu:
    a. fase ekspansi, integrasi, (650‒1000),
    b. fase disintegrasi (1000‒1250).
  2. Periode Pertengahan (1250‒1800) Periode Pertengahan merupakan periode kemunduran Islam yang dibagi ke dalam dua fase, yaitu:
    a. fase kemunduran (1250‒1500 M), dan
    b. fase munculnya ketiga kerajaan besar (1500‒1800), yang dimulai dengan zaman kemajuan (1500‒1700 M) dan zaman kemunduran (1700‒1800).
  3. Periode Modern (1800‒dan seterusnya) Periode Modern merupakan periode kebangkitan umat Islam yang ditandai dengan munculnya para pembaharu Islam.
B. Masa Kejayaan Islam

Masa kejayaan Islam terjadi pada sekitar kurang lebih tahun 650‒1250. Periode ini disebut juga dengan Periode Klasik. Pada kurun waktu tersebut, terdapat dua kerajaan yang sangat besar, yaitu Kerajaan Umayyah atau sering disebut juga dengan Daulah Umayyah dan Kerajaan Abbasiyah yang sering disebut juga dengan Daulah Abbasiyah.


Pada masa kerajaan Bani Umayyah, perkembangan Islam yang sangat pesat ditandai dengan meluasnya wilayah kekuasaan Islam dan berdirinya bangunan-bangunan  yang dipergunakan sebagai pusat dakwah Islam. Kemajuan Islam pada masa ini meliputi berbagai hal yaitu, bidang politik, keagamaan, ekonomi, ilmu bangunan (arsitektur), sosial, dan juga bidang militer.

Sementara perkembangan Islam pada masa kerajaan atau pemerintahan Bani Abbasiyah ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dengan melahirkan banyak ilmuan muslim dunia. Kemajuan Islam pada masa ini meliputi bidang ilmu pengetahuan, ekonomi, ilmu bangunan (arsitektur), sosial, dan juga ada bidang militer.

Kemajuan umat Islam tersebut sangat baik pada masa Bani Umayyah maupun Bani Abbasiyah terjadi tidak secara tiba-tiba begitu saja. Akan tetapi, ada proses perjuangan dan juga ada penyebabnya, yaitu disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya antara lain sebagai berikut.
  1. konsistensi dan istiqamah umat Islam kepada ajaran Islam,
  2. ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk maju,
  3. Islam sebagai rahmat seluruh alam,
  4. Islam sebagai agama dakwah sekaligus keseimbangan dalam menggapai kehidupan duniawi dan ukhrawi.
Sedangakan faktor eksternalnya adalah sebagai berikut.

  1. Terjadinya asimilasi antara bangsa Arab dan bangsa-bangsa lain yang lebih dahulu telah mengalami perkembangan dalam ilmu pengetahuan. Pada saat itu pengaruh Persia pada saat itu sangat penting di bidang pemerintahan. Selain itu, mereka banyak berjasa dalam perkembangan ilmu filsafat dan sastranya. Adapun pengaruh Yunani masuk melalui berbagai macam terjemah dalam banyak bidang ilmu, terutama ilmu filsafatnya.
  2. Gerakan Terjemah. Pada masa Periode Klasik, usaha penerjemahan kitab-kitab asing dilakukan dengan sangat giat. Pengaruh gerakan terjemahan terlihat dalam perkembangan ilmu pengetahuan umum terutama di bidang ilmu astronomi, ilmu kedokteran, ilmu filsafat, ilmu  kimia, dan sejarah.
Selain faktor-faktor yang disebutkan di atas, kejayaan Islam ini disebabkan juga oleh adanya gerakan ilmiah atau etos keilmuan dari para ulama yang ada pada Periode Klasik tersebut, antara lain seperti berikut di bawah ini. 
  1. Melaksanakan ajaran al-Qur’ān dengan cara yang maksimal, di mana banyak ayat dalam al-Qur’ān yang menyuruh agar kita menggunakan akal untuk berpikir. 
  2. Melaksnakan isi hadis, di mana banyak hadis yang menyuruh kita untuk terus-menerus menuntut ilmu, meskipun harus jauh umpamanya ke negeri Cina. Bukan hanya ilmu agama yang dicari, tetapi ilmu-ilmu lain yang berhubungan dengan kehidupan manusia di dunia ini.
  3. Mengembangkan ilmu agama dengan mengembangakan ijtihad para ulama, ilmu pengetahuan umum dengan mempelajarai ilmu filsafat Yunani. Maka, pada saat itu banyak bermunculan ulama fiqh, tauhid (kalam), tafsir, hadis, ulama bidang sains ilmu kedokteran, matematika, optik, kimia, fisika, geografi), dan lain sebagainya.
  4. Ulama yang berdiri sendiri serta menolak untuk menjadi pegawai pemerintahan pada saat itu.
Dari gerakan-gerakan yang dijelaskan di atas, lalu bermunculanlah tokoh-tokoh Islam yang memiliki semangat berijtihad dan mengembangkan berbagai ilmu pengetahuan dalam bidang yang dikuasainya masing-masing, antara lain:

  1. Ilmu Filsafat
    a. Al-Kindi (809‒873 M),
    b. Al Farabi (wafat tahun 916 M),
    c. Ibnu Bajah (wafat tahun 523 H),
    d. Ibnu Thufail (wafat tahun 581 H),
    e. Ibnu Shina (980‒1037 M),
    f. Al-Ghazali (1085‒1101 M),
    g. Ibnu Rusd (1126‒1198 M).
  2. Bidang Kedokteran
    a. Jabir bin Hayyan (wafat 778 M),
    b. Hurain bin Ishaq (810‒878 M),
    c. Thabib bin Qurra (836‒901 M),
    d. Ar-Razi atau Razes (809‒873 M).
  3. Bidang Matematika
    a. Umar Al-Farukhan,
    b. Al-Khawarizmi.
  4. Bidang Astronomi
    a. Al-Farazi: pencipta Astro lobe
    b. Al-Gattani/Al-Betagnius
    c. Abul Wafa: menemukan jalan ketiga dari bulan
    d. Al-Farghoni atau Al-Fragenius
  5. Bidang Seni Ukir
    Badr dan Tariff (961‒976 M)
  6. Ilmu Tafsir
    a. Ibnu Jarir ath Tabary,
    b. Ibnu Athiyah al-Andalusy (wafat 147 H),
    c. As Suda, Muqatil bin Sulaiman (wafat 150 H),
    d. Muhammad bin Ishak dan lain-lain.
  7. Ilmu Hadis
    a. Imam Bukhori (194‒256 H),
    b. Imam Muslim (wafat 231 H),
    c. Ibnu Majah (wafat 273 H),
    d. Abu Daud (wafat 275 H),
    e. At-Tarmidzi, dan lain sebagainya.